Sifat tercela dalam Islam
Islam sangat menutamakan dan menghargai eksistensi manusia.
Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan
manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok,
membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang
melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah.
Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, marilah
kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.
A.Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai
dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat
menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa
besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat
banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di
lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali
penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan
rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT
dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang
memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai
berikut.
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal
balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh
siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an .
Firman
Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan
adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.”
(QS Al Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam
pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian
dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri,
merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun
terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat
antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan
merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan
keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg
artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR
Bukhari)
B.Membunuh
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin
pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan,
hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan
mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS
Al Isra :33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan
Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah
SWT berfirman.
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah
murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.”
(QS An Nisa : 93)
Hadis
nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu
maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.”
(HR Muslim)
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki,
dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar
manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an
dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1.pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu
merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran.
Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali
dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2.Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang
tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3.pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata
tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan.
Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut,
kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun
terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri
kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
- Membiasakan bersilaturahmi
- Mampu menahan amarah
- Mampu memaafkan kesalahan
- Berbuat adil
- Memperbanyak berbuat kebajikan
- Suka menolong
- Bersikap lemah lembut
- Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
- Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
- Memakan makanan yang halal dan thayyib
- Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
- Berlaku lurus terhadap manusia
- Tidak pelit atau kikir
C.Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang
dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di
kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah
memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an
bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas
(rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan
saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat
dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum)
seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat
informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui
apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30) lihat al-Qur’an online di
Goole,
Hadis
Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka
bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka
dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan
kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada
beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam
suatu masyarakat tersebut.
1.Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar
memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang
kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka
rentan terhadap pengaruh tersebut.
2.Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang
seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan,
khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk
proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3.Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya
memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang
tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana
yang tidak.
D.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian
manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga
mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu
mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan
mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia
di seluruh di dunia.
Ada
beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
- hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
- hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
- hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang
benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut,
diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit
atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan
harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang
telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa
memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun
(lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena
Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas
petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah :
185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi
manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a.Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal
Right)
b.Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti
Right)
c.Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of
legal Equality)
d.Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political
Right)
e.Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social
Culture Right)
f.Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur
Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan
kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi
manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan
kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah
sebagai berikut.
- Membunuh manusia
- Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
- Mencuri
- Berzina
- Menipu atau berlaku curang
- Melakukan riba
- Melakukan judi atau maasyir.
- mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
- Memakan harta anak yatim yang bukan hak
- menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
- Menganiaya
- Mengkhianati amanah dan menipu
- Menipu dan merusak hakim
- Membela pengkhianat
- Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
- Menyembunyikan kebenaran
- Berkata buruk
- Mengumpat
- Mengejek atau mengolok-olok
- Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
- Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
- Menganggap rendah orang lain atau sombong
- Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
- Kikir atau bakhil
- Merugikan atau mengambil hak orang lain
- Membenci
- Merusak
- Menghina
- Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk
melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia
sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar
tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang
menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain
sebagai berikut.
- Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
- Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
- Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
- Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
IMTIHAN
A.Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e
sesuai jawaban yang paling tepat!
1.Perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan bagi
masyarakat adalah …
a.merampok
b.judi
c.pekerjaan liar
d.minum khamar
e.mencuri
- Dalil Al Qur’an yang menetapkan hukum bunuh atau salib terhadap orang yang memerangi Allah dan rasul Nya serta orang yang membuat kerusakan di bumi di sebutkan dalam surah ….
a.Al maidah ayat 33
b.Al maidah ayat 5
c.Al maidah ayat 38
d.Al baqarah ayat 219
e.Al maidah ayat 90
- Hukum bagi orang yang merampok dan membunuh menurut Islam adalah …
a.dipenjara
b.diasingkan
c.didenda
d.dihukum mati dan disalib
e.dicambuk seratus kali
- Mengambil harta orang lain dengan paksa dan disertai ancaman pembunuhan terhadap pemiliknya disebut …
a.pencurian
b.perampasan dan perampokan
c.penganiayan
d.pembunuh
e.penculik
- Meminjam barang milik orang lain tanpa izin disebut…
a.gasab
b.mencuri
c.merampok
d.merampas
e.menculik
- KUHP adalah buku pedoman mengenai …
a.warisan
b.hukum
c.agama
d.fisika
e.biologi
7.Segala minuman yang memabukkan di dalam Al Qur’an disebut
…
a.maisir
b.barkotika
c.khamar
d.azlamu
e.tabarru’
8.Yang bukan termasuk bahaya akibat perbuatan penyelewengan
seksual (zina) ialah …
a.penularan penyakit kelamin dan terjangkitnya AIDS
b.kehancuran moral dan kerusakan akhlak
c.menumbuhkan sifat permusuhan dan kebencian
d.pencemaran kelamin dan pencampuradukan keturunan
e.melahirkan anak yang tidak jelas orang tuanya
- Seorang perempuan atau laki-laki tidak berpergian atau mendatangi lawan jenis, kecuali didampingi muhrimnya adalah untuk menghindari terjadinya ..
a.pencurian
b.perampokan
c.pembunuhan
d.perzinahan
e.penganiayaan
- Sanksi hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja adalah …
a.dipancung
b.dipenjara 10 tahun
c.dipotong kedua kakinya
d.dirajam 100 kali
e.diat 100 ekor unta
- Pelaku pencurian yang memenuhi persyaratan hukum dikenakan sanksi atau hukuman menurut surah Al Maidah : 38 adalah …
a.dipotong tangannya
b.dipotong kedua kakinya
c.dipotong kedua tangan dan kakinya
d.dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang
e.dihukum penjara atau denda
- Berikut ini adalah ayat-ayat Al Qur’an tentang perselisihan, permusuhan, perusakan atau perbuatan-perbuatan tercela kecuali…
a.QS Al Isra : 53
b.QS Al Maidah : 91
c.QS Al Baqarah : 3
d.QS An Nahl : 90
e.QS Al A’raf : 56, 85
- Seorang yang melakukan pencurian atau korupsi atau korupsi di dalam hukum Islam diancam hukuman …
a.diusir dari negeri tersebut
b.dihukum gantung
c.dihukum mati
d.dihukum salib
e.potong tangan dan kaki
- Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah…
a.minuman keras
b.narkotika
c.pembunuhan
d.perjudian
e.pelacuran
- Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh …
a.orang yang pernah menikah
b.pelajar
c.mahasiwa
d.karyawan
e.duda dan janda
- Seseorang melakukan pencurian atau korupsi dalam hukum Islam sanksinya….
- di usir dari negeri tersebut
- dihukum gantung
- dihukum mati
- dihukum salib
- potong tangan
- Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah….
- minuman keras
- penyalahgunaan narkotika
- pembunuhan
- perjudian
- pelacuran
- Perbuatan yang termasuk liwath adalah….
- Perzinahan
- bermesra-mesraan
- lesbian
- onani
- maturbasi
- Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh….
- orang yang pernah menikah
- karyawan
- pelajar/mahasiswa
- janda dan duda
- jawaban semuanya benar
- “kullu musykirin haramun” artinya adalah…
a. zina itu haram
b. tiap sesuatu yang memabukkan haram
c. setiap bentuk perjudian itu haram
d. liwath itu haran
e. lokalisasi prostitusi
B.Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.Jelaskanlah yang dimaksud dengan merampok, membunuh dan
asusila!
2.Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?
3.Tuliskanlah Al Qur’an surah Al Isra ayat 53 berikut
terjemahannya !
4.Sebutkanlah 5 (lima) penyebab orang bertikai karena
berselisih pendapat!
5.Apakah yang dimaksud fanatik yang berlebihan?
6.Sebutkanlah jenis-jenis pembuinuhan berikut penjelasannya!
7.Jelaskanlah pandangan Al Qur’an tentang pembunuhan!
8.Sebutkanlah tiga penyebab yang mendorong timbulnya
penyimpangan perilaku seperti seks di luar nikah!
9.Tulislah hadis tentang hukum haramnya khamar!
10.Apa yang dimaksud dengan hal-hal berikut ini?
a.Berwawasan sempit
b.Menutup diri atau sulit menerima pendapat orang lain
c.Memaksakan kehendak